Bahasan seperti ini memang agak menarik untuk di bahas dan di kaji, memang terdapat nash alquran yang menyatakan kebolehan hal tersebut, bahkan istri lebih dari satu yang di indonesia di bahasakan poligami itu telah dicontohkan oleh rasulullah saw dan para shahabat serta sahabat lainnnya.
Rasulullah saw memang beristri 9, Abu bakar beristri 4, Umar alfaruq beristri 9, Utsman bin affan beristri 7, dan imam ali bin abi thalib beristri 4. Namun kebiasaan beristri banyak adalah tradisi araburbahu "usalah rbah".
Nabi dan para shahabatnya itu kok banyak yang lebih dari 4 yah? Ini adalah salah satu bukti bahwa pembatasan sampai 4 tidaklah paten. Para sahabat menafsirkannya kebolehan lebih dari 4, tak dibatasi bilangan. Dan hal ini shah...! Shah untuk kondisi sosial budaya pada masa itu.
Pada masa itu perempuan masih dipengaruhi budaya kristen romawi, perempuan tak bisa mendapatkan pengetahuan sebagai laki laki, wanita hanyalah makhluk yang bisa diperjualbelikan sebagai pemuas hasrat seksual saja, tak lebih dari itu, bahkan jika kita pernah membaca atau menonton film "Spartacus" tentang kejayaan kerajaan romawi, kita melihat wanita tak ada harganya, wanita itu tak ada bedanya dengan binatang, setiap wanita boleh ditiduri oleh suami, ayahnya, anaknya bahkan temannya. ASTAGFIRULLOOH...!
Pada masa awal keruntuhan kerajaan abrahah, terutama di daerah arab, banyak terjadi peperangan yang melibatkan banyak pihak laki laki, dan menewaskannya, karena kondisi sosial saat itu mengharuskan semua laki laki terlibat dalam aktivitas militer diberbagai segi, sehingga popularitas laki laki saat itu mengalami krisis global karena banyak yang tewas, Tak heran jika jumlah wanita jauh lebih banyak dari mereka para lelaki dan banyak yang melakukan ritual urbah (poligami) demi menyelamatkan faktor fsikis wanita.
Zaman sekarang perempuan sudah banyak yang mendapatkan pengetahuan seperti halnya laki laki, bahkan sudah lumrah wanita banyak mengalahkan laki laki dalam hal kecerdasan, zaman sekarang budaya romawi kuno telah punah, bahkan peperangan nggak separah dulu.
Dengan kondisi sosial budaya saat ini yang sudah jauh berbeda, apakah ayat tersebut masih ditafsirkan secara kolot tentang kebolehan berpoligami atau urbah.
Wanita zaman sekarang sudah cerdas dan faham bahwa poligami adalah suatu perilaku yang menyiksa bantinnya. Jadi ayat itu harus kita maknai dengan "nikahilah wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat sepanjang mereka ridho dan rela untuk dimadu, kalau mereka tak rela, maka haram hukumnya menikahi samsu (234).
Perlu dicatat bahwa kita harus meniru Rasulullah saw dalam menikah. Rasul menikah dengan siti khadijah selama 28 tahun, 17 tahun sebelum beliau jadi rasul dan 11 tahun setelah jadi Rasul. Selama 28 tahun pula Rasul menikah secara monogami, beliau tak pernah menikah dengan siapapun ketika ia beristri siti khadijah, tepatnya setelah rasul menginjak usia 54 tahun, barulah beliau berpoligami.
Secara biologis, di usia 54 tahun kemampuan seksual laki laki sudah sangat menurun, dan betapa boloho,ciblo, bolotok, tolol, dongo, beuleut, goblok dkk apabila ada orang yang berkata bahwa Nabi yang mulia adalah seorang yang "Hyper seks".
Menurut suatu riwayat, nabi nikah lagi dengan saudah, ada juga yang mengatakan dengan aisyah, yang jelas, kebanyakan istri nabi adalah janda tua dan miskin, tak ada suatu keterangan pun yang menjelaskan bahwa mereka cantik cantik, ditambah pada waktu itu derajat seorang janda adalah hina dina. Itu artinyberpoligamia bahwa nikah nabi adalah untuk menolong kaum janda yang pada saat itu janda memang sangat hina.
Jadi jika kita ingin mengikuti sunnah nabi, maka ikuti jangan tanggung tanggung, jangan ambil enaknya, nikahi janda janda miskin. Bukan malah cari yang segar dan ranum kawas santriah cipasung.
Sekali lagi, poligami adalah haram kecuali bagi saya. Hehehehe......
Waktu itu pernah ada gosip bahwa imam ali bin abi thalib akan nikah lagi. Gosip ini pun sampai terdengar oleh Rasul saw dan beliau pun agak tersinggung mendengarnya, beliaupun berbersabda: "Jika ali bermaksud menduakan (poligami), maka ia harus menceraikan putri terkasih nya fathimah". Sungguh sangat menarik bagi kita untuk membahas ujaran nabi saw yang satu ini. Seperti ada perlawanan Baginda Nabi pada ajaran Alquran.
Singkatnya, Rasululloh sendiri tak rela bila putrinya dipoligami. Imam Ali sudah jelas tak mau menyakiti hati Rasul saw, iapun berpoligami selepas Fathimah wafat.
Dalam segi tekstual ayat, kebolehan berpoligami adalah celah yg sempit. Ini terbaca jelas ada kata "in khiftum" jika kalian tidak bisa berbuat adil, maka nikahi satu saja."in" disini adalah sebuah pengandaian sangat tak mungkin terjadi. Dalam pandangan Rasulullah imam Ali di khawatirkan tidak bisa berbuat adil, apalagi kita, padahal kita tahu bahwa sejarah telah mengatakan bahwa imam ali adalah pemimpin umat islam yang adil.
#refleksi_kesetiaan
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar